Pentingnya Meningkatkan Profesionalisme Kepolisian untuk Penguatan Penegakan Hukum di Indonesia
Profesionalisme kepolisian merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam penguatan penegakan hukum di Indonesia. Menurut Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri baru yang dilantik pada Januari 2021, meningkatkan profesionalisme kepolisian merupakan prioritas utama dalam reformasi kepolisian. Beliau menyatakan, “Profesionalisme kepolisian akan menjadi kunci utama dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif dan bersih.”
Meningkatkan profesionalisme kepolisian tidak hanya berarti meningkatkan kualitas pelatihan dan pendidikan bagi anggota kepolisian, tetapi juga melibatkan aspek-aspek lain seperti etika kerja, transparansi, dan akuntabilitas. Menurut Ahli Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Profesionalisme kepolisian akan membantu dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.”
Salah satu cara untuk meningkatkan profesionalisme kepolisian adalah dengan memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Menurut Komnas HAM, lembaga pengawas hak asasi manusia di Indonesia, “Peningkatan profesionalisme kepolisian harus didukung dengan sistem pengawasan yang kuat agar penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia dapat dicegah.”
Selain itu, penguatan kerjasama antara kepolisian dengan lembaga penegak hukum lainnya juga menjadi kunci dalam meningkatkan profesionalisme kepolisian. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch, Neta S Pane, “Kepolisian harus bersinergi dengan Kejaksaan Agung, KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menciptakan penegakan hukum yang efektif dan adil.”
Dengan meningkatkan profesionalisme kepolisian, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan bersih. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat, perlu bekerja sama untuk mendukung upaya ini. Sebagaimana yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, “Profesionalisme kepolisian adalah kunci utama dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.”