SOP

SOP BRK Sleman dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam pelaksanaan tugas BRK Sleman:


1. Penerimaan Laporan dan Pengaduan

  • Prosedur:
    • Menerima laporan/pengaduan dari masyarakat secara langsung, telepon, atau media resmi lainnya.
    • Mencatat laporan ke dalam buku registrasi pengaduan.
    • Memberikan tanda terima laporan kepada pelapor.

2. Penyelidikan Awal

  • Prosedur:
    • Melakukan analisis awal terhadap laporan yang diterima.
    • Mengumpulkan informasi dan bukti awal dari lokasi kejadian.
    • Menentukan kelayakan laporan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

3. Penetapan Penyidikan

  • Prosedur:
    • Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP).
    • Membentuk tim penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
    • Melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka.
    • Menyita barang bukti yang relevan.

4. Proses Penyidikan

  • Prosedur:
    • Melakukan penahanan (jika diperlukan) sesuai ketentuan hukum.
    • Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
    • Menjamin hak-hak hukum tersangka dan saksi selama proses hukum.
    • Melaksanakan gelar perkara untuk menilai perkembangan kasus.

5. Pelimpahan Berkas Perkara

  • Prosedur:
    • Menyelesaikan berkas perkara sesuai hasil penyidikan.
    • Menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
    • Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait perkembangan kasus.

6. Penutupan Kasus

  • Prosedur:
    • Menutup kasus setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
    • Mendokumentasikan seluruh berkas kasus dalam arsip resmi BRK Sleman.
    • Memberikan informasi kepada pelapor terkait hasil akhir proses hukum.

7. Monitoring dan Evaluasi (Monev)

  • Prosedur:
    • Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja penyelidik dan penyidik.
    • Memberikan rekomendasi perbaikan prosedur jika ditemukan kekurangan.
    • Melakukan audit internal untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Prinsip Utama SOP BRK Sleman:

  • Profesional: Melaksanakan tugas dengan kompetensi dan tanggung jawab.
  • Transparan: Menyediakan proses hukum yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
  • Akuntabel: Bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan selama proses hukum.
  • Adil: Memberikan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi kepada semua pihak.
  • Humanis: Menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.

Dengan SOP ini, BRK Sleman memastikan pelaksanaan tugas yang efektif, efisien, dan sesuai dengan standar hukum untuk menciptakan keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat di wilayah Sleman.