Tanggung Jawab Saksi dalam Memberikan Kesaksian di Pengadilan


Tanggung Jawab Saksi dalam Memberikan Kesaksian di Pengadilan

Ketika kita menjadi saksi dalam sebuah persidangan, ada tanggung jawab besar yang harus kita pikul. Kesaksian yang kita berikan dapat menjadi faktor penentu dalam putusan hakim. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami betapa pentingnya tanggung jawab saksi dalam memberikan kesaksian di pengadilan.

Menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, saksi memiliki kewajiban untuk memberikan kesaksian yang benar dan jujur di pengadilan. Hal ini sejalan dengan pendapat Muhammad Subekti, seorang pakar hukum pidana, yang mengatakan bahwa “kesaksian saksi merupakan bukti yang sangat penting dalam suatu persidangan, sehingga sangat penting bagi saksi untuk memberikan kesaksian yang jujur dan akurat.”

Namun, seringkali kita melihat bahwa saksi memberikan kesaksian yang tidak konsisten atau bahkan berbohong di pengadilan. Hal ini dapat merugikan pihak yang bersangkutan dan mengakibatkan ketidakadilan. Oleh karena itu, kita sebagai saksi harus selalu mengingat tanggung jawab kita untuk memberikan kesaksian yang benar dan jujur.

Menurut Prof. Dr. H. Soerjono Soekanto, seorang pakar hukum, “saksi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan kesaksian yang benar di pengadilan.” Hal ini menegaskan bahwa kesaksian saksi harus didasarkan pada fakta dan bukti yang sebenarnya, bukan atas dasar emosi atau kepentingan pribadi.

Sebagai saksi, kita juga harus siap untuk menjelaskan kesaksian kita secara detail dan tidak boleh mengurangi atau menambahkan fakta yang sebenarnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang ahli konstitusi, yang menyatakan bahwa “saksi harus memberikan kesaksian yang lengkap dan akurat, tanpa ada yang disembunyikan atau ditambahkan.”

Dengan demikian, penting bagi kita sebagai saksi untuk selalu mengingat tanggung jawab kita dalam memberikan kesaksian di pengadilan. Kita harus selalu jujur dan akurat dalam memberikan keterangan, demi terciptanya keadilan dalam proses hukum. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Keadilan yang terlambat lebih baik daripada tidak adanya keadilan sama sekali.”